
Sebagai seorang pecinta alam, mungkin Anda pernah mendengar tentang Kode Etik Pecinta Alam. Namun, seberapa dalamkah Anda mengenal sejarah dan isi dari kode etik ini? Tujuan dibuatnya kode etik tersebut, dan apa saja prinsip yang terkandung di dalamnya? Mari kita ulas lebih lanjut dalam artikel ini.
Sejarah Kode Etik Pecinta Alam
Kode Etik Pecinta Alam Indonesia pertama kali diresmikan pada Januari 1974, melalui acara Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang diadakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja. Acara ini melibatkan 44 perhimpunan pecinta alam dari seluruh Indonesia. Gladian Nasional Pecinta Alam IV tidak hanya menjadi ajang bertukar pengetahuan dan keterampilan dalam kegiatan alam bebas, tetapi juga sebagai media silaturahmi antar perkumpulan pecinta alam se-Indonesia.
Pada acara tersebut, Kode Etik Pecinta Alam Indonesia dihasilkan dengan tujuan untuk memberikan panduan etika dan nilai-nilai bagi para pecinta alam saat beraktivitas di alam bebas. Kode etik ini dirancang agar para pecinta alam memiliki karakter yang baik dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Isi Kode Etik Pecinta Alam
Berikut adalah isi lengkap dari Kode Etik Pecinta Alam yang masih dijadikan pedoman hingga saat ini:
“Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air. Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa.
Sesuai dengan hakikat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan:
- Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya.
- Mengabdi kepada bangsa dan tanah air.
- Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya.
- Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam.
- Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air.”
Dokumen ini disahkan pada Gladian IV – 1974 di Ujung Pandang.
Perkumpulan Pendaki Gunung di Indonesia
Sejarah pecinta alam di Indonesia tidak hanya melibatkan Kode Etik, tetapi juga mencakup pendirian berbagai perkumpulan pendaki gunung dan klub pecinta alam yang ada di Indonesia. Berikut adalah beberapa perkumpulan yang telah didirikan:
- 18 Oktober 1953, Yogyakarta – PPA (Perkoempoelan Pentjinta Alam)
- 17 Agustus 1955, Malang – IPKA (Ikatan Pecinta Keindahan Alam Indrakila)
- 16 Mei 1964, Bandung – WANADRI
- 12 Desember 1964, Jakarta – MAPALA UI (Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Indonesia)
- 9 Agustus 1965, Yogyakarta – MERMOUNC (Merbabu Mountaineer Club)
- 15 Mei 1967, Gresik – SWELAGIRI
- 28 Mei 1967, Bandung – EXTEMASZ
- 24 November 1967, Malang – Top Mountain Stranger7 (TMS 7)
- 29 November 1967, Jakarta – ARANYACALA TRISAKTI
Berdirinya berbagai perkumpulan ini menjadi bagian dari sejarah kelahiran komunitas pecinta alam yang ada hingga sekarang di Indonesia.
Etika Lingkungan Hidup Universal
Selain Kode Etik Pecinta Alam, ada juga Etika Lingkungan Hidup Universal yang diterima oleh banyak komunitas pecinta alam, yang berisi:
- Take nothing but picture – Dilarang mengambil apa pun kecuali foto.
- Leave nothing but footprint – Dilarang meninggalkan apa pun kecuali jejak.
- Kill nothing but time – Dilarang membunuh apa pun kecuali waktu.
Etika lingkungan hidup ini mengajarkan kita untuk menjaga alam dan ekosistem, serta bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kehidupan yang ada.
Mengimplementasikan Kode Etik Pecinta Alam
Dengan memahami sejarah dan isi Kode Etik Pecinta Alam, setiap individu yang mencintai alam seharusnya dapat menjalankannya dalam kegiatan sehari-hari, terutama dalam kegiatan alam bebas seperti pendakian gunung, jelajah alam, atau kegiatan luar ruangan lainnya. Nilai-nilai dalam kode etik ini mengajarkan kita untuk tidak hanya menjadi pendaki atau pecinta alam yang egois, tetapi juga yang peduli terhadap keberlangsungan alam, lingkungan sekitar, dan kehidupan masyarakat yang ada.
Penting untuk selalu mengingat bahwa sebagai pecinta alam, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikan alam, serta memperlakukan alam dan manusia di sekitarnya dengan penuh penghargaan dan tanggung jawab.
Kesimpulan
Dari sejarah dan kode etik yang telah ada, kita bisa melihat bahwa Kode Etik Pecinta Alam bukan hanya tentang aturan yang perlu diikuti, tetapi juga nilai moral yang mendalam. Sebagai pecinta alam, mari kita terus mengenal, memahami, dan mengimplementasikan kode etik ini dalam setiap aktivitas kita di alam bebas. Dengan demikian, kita akan menjadi pecinta alam yang sesungguhnya dan bertanggung jawab terhadap alam dan sesama.