
Pernahkah Anda melintas di jalan raya, merasa tenang-tenang saja, eh tiba-tiba dapat kabar dari polisi lewat email atau WhatsApp? Jangan panik dulu! Itu bisa jadi karena kendaraan Anda terekam oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tapi tenang, Anda bisa cek status tilang ETLE secara online dengan mudah. Yuk, simak cara cek tilang ETLE berikut ini!
🕵️♂️ Apa Itu ETLE dan Mengapa Anda Harus Peduli?
ETLE adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kamera canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Jadi, meskipun Anda tidak dihentikan oleh polisi di jalan, kendaraan Anda bisa tetap kena tilang jika melanggar aturan. Kamera ETLE ini tersebar di berbagai titik strategis, seperti persimpangan, jalan tol, dan kawasan rawan pelanggaran lainnya.
Menurut NTMC Polri, kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, mengirimkan media barang bukti pelanggaran, dan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan . Jadi, jangan anggap remeh jika Anda merasa tidak ada yang melihat saat melanggar!
🔍 Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Jangan khawatir, Anda bisa mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data.
-
Masukkan data kendaraan Anda:
-
Nomor polisi kendaraan.
-
Nomor rangka kendaraan.
-
Nomor mesin kendaraan.
-
-
Klik tombol “Cek Data”.
-
Sistem akan menampilkan hasil:
-
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No data available”.
-
Jika ada pelanggaran, akan muncul informasi seperti waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
-
Pastikan Anda memasukkan data dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat.
📧 Surat Konfirmasi Tilang ETLE
Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat konfirmasi pelanggaran. Surat ini dikirimkan ke alamat yang terdaftar pada STNK kendaraan Anda. Surat konfirmasi ini berisi informasi tentang pelanggaran yang terjadi dan instruksi untuk melakukan konfirmasi.
Menurut Kompas.com, konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran . Jika konfirmasi tidak dilakukan, STNK kendaraan Anda dapat diblokir sementara.
💳 Cara Bayar Denda Tilang ETLE
Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan menerima kode pembayaran denda tilang elektronik. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti:
-
Bank BRI: Melalui teller, ATM, atau aplikasi mobile banking BRI.
-
Bank lain: Melalui layanan Virtual Account yang disediakan oleh bank terkait.
Pastikan Anda membayar denda tepat waktu untuk menghindari sanksi lebih lanjut.
📱 Tips Menghindari Tilang ETLE
Agar Anda tidak terkejut menerima surat tilang, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
-
Patuhilah rambu lalu lintas: Jangan melanggar batas kecepatan, lampu merah, atau marka jalan.
-
Perhatikan zona rawan pelanggaran: Beberapa area memiliki kamera ETLE yang lebih banyak.
-
Periksa kendaraan Anda secara rutin: Gunakan situs resmi ETLE untuk memastikan kendaraan Anda tidak terekam melakukan pelanggaran.
-
Segera konfirmasi jika menerima surat konfirmasi: Jangan menunda-nunda, karena konfirmasi harus dilakukan dalam waktu 8 hari setelah pelanggaran.
📝 Kesimpulan
ETLE adalah sistem yang efektif untuk menegakkan hukum lalu lintas secara elektronik. Dengan memanfaatkan teknologi, polisi dapat memantau dan menindak pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan di jalan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memeriksa status kendaraan Anda secara berkala.